Sosialisasi Anti Gratifikasi untuk Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Pekalongan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan

BPS Kabupaten Pekalongan melayani permintaan atau konsultasi data setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB / Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Pekalongan juga melayani secara online melalui email : bps3326@bps.go.id atau melalui Facebook, Tiktok, Instagram, dan WhatsApp: 081326543326

Sosialisasi Anti Gratifikasi untuk Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Pekalongan

Sosialisasi Anti Gratifikasi untuk Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Pekalongan

11 Oktober 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


BPS Kabupaten Pekalongan telah melakukan sosialisasi anti gratifikasi untuk seluruh pegawai BPS Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat (11/10)

Sosialisasi disampaikan dengan pemaparan jenis-jenis gratifikasi dan upaya pengendalian gartifikasi di lingkungan BPS Kabupaten Pekalongan. Materi disampaikan oleh Kasubbag Umum, Kismia Hartatik, SST selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPS Kabupaten Pekalongan. UPG difungsikan sebagai wadah untuk optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi.

Dengan adanya sosialisasi antigratifikasi, diharapkan seluruh pegawai BPS Kabupaten Pekalongan memahami jenis-jenis gratifikasi dan dapat menerapkan segala upaya penolakan gratifikasi yang ilegal.

#gratifikasi
#korupsi
#sosialisasi
#ilegal
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan  (Statistics of Pekalongan Regency)Jl. Mayjen Sutoyo No. 633 Wiradesa Pekalongan-->Jalan Rinjani Nomor 3 Kajen

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten PekalonganTelp. (0285) 3831007 E-mail : bps3326@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik