TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 sebesar 35,69 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan

Anda dapat menyampaikan pengaduan layanan kepada kami pada WhatsApp SiJELITA (081326543326), melalui whistle blowing system BPS disini, atau pada layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat disini

BPS Kabupaten Pekalongan melayani permintaan atau konsultasi data setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–15.30 WIB / Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Pekalongan juga melayani secara online melalui email : bps3326@bps.go.id atau melalui Facebook, Tiktok, Instagram, dan WhatsApp: 081326543326 (SiJELITA)

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdpekalongankab2025

TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 sebesar 35,69 persen

TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 sebesar 35,69 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 4 Februari 2021
Ukuran File : 0.86 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 tercatat sebesar 35,69 persen, mengalami penurunan sebesar 2,19 poin dibanding TPK bulan November yang tercatat sebesar 37,89 persen. Bila dibanding Desember 2019 maka TPK Desember 2020 juga mengalami penurunan sebesar 17,59 poin.

TPK  bulan Desember 2020 tertinggi tercatat pada hotel bintang 5 yaitu sebesar 41,92 persen dan terendah pada hotel bintang 1 sebesar 23,49 persen.

Rata-rata Lama Menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Desember 2020 tercatat sebesar 1,26 malam, mengalami penurunan dibanding bulan November yang juga tercatat sebesar 1,33 malam.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan  (Statistics of Pekalongan Regency)Jl. Mayjen Sutoyo No. 633 Wiradesa Pekalongan-->Jalan Rinjani Nomor 3 Kajen

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten PekalonganTelp. (0285) 3831007 E-mail : bps3326@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik